Undang Undang Negara Republik Indonesia 1945 Menyatakan Bahwa Negara Mempunyai Hak Penguasan Atas Kekayaan Alam Indonesia Berikan Kewajiban Bangsa Tehadap Kekayaan Alam Indonesia. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Undang-undang dasar bab I. Menurut undang-undang yang ada, kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk Dengan demikian sudah jelas bahwa kekayaan Indonesia boleh dieksplorasi dengan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Undang-undang dasar bab I. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia?
Beranda » perundang-undangan » PPKN » SMA.
Bagaimana pengelolaan kekayaan alam yg terkandung di wilayah negara indonesia?
Menurut undang-undang yang ada, kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk Dengan demikian sudah jelas bahwa kekayaan Indonesia boleh dieksplorasi dengan. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Undang-undang dasar bab I. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Undang-undang dasar bab I. Menurut undang-undang yang ada, kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk Dengan demikian sudah jelas bahwa kekayaan Indonesia boleh dieksplorasi dengan. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Undang-undang dasar bab I. Menurut undang-undang yang ada, kekayaan alam harus dikelola oleh negara untuk Dengan demikian sudah jelas bahwa kekayaan Indonesia boleh dieksplorasi dengan. Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan.