Berdasarkan Keputusan Mahkamah Internasional Pulau Ligitan Dan Sipadan Diberikan Kepada Negara. Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa. Akibatnya, pulau-pulau itu "diurus" oleh negara tetangga sehingga mereka berhak atas pulau itu berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional.
Termasuk di dalamnya transaksi dengan menggunakan ringgit. Bagaimana lagi, pasalnya kalau dilihat dari sejarahnya memang baik Indonesia maupun Malaysia punya bukti kuat kalau pulau itu miliknya. Kedua pulau yang berseberangan dengan Malaysia ini memang sejak dulu jadi persengketaan.
Kedua pulau yang berseberangan dengan Malaysia ini memang sejak dulu jadi persengketaan.
Kehilangan hak atas kedaulatan dan kepemilikan Sipadan-Ligitan harus menjadi pelajaran.
Pengaruh putussan mahkamah internasional tersebut menjadi pelajaran agar lebih tertip dan tegas lagi dalam melakukan inventarisasi batas. Jangan sampai gara-gara tidak ada rupiah, Indonesia harus kehilangan wilayah perbatasan lagi. Sangat disayangkan bila ada pulau yang terlepas dari Indonesia dan dicaplok negara lain. Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara. . . . Menteri mengaku sudah melaporkan hasil itu kepada Presiden, tapi. Putusan Mahkamah Internasional umumnya bersifat final dan mengikat para pihak yang bersengketa.
Meski Malaysia memenangkan dua pulau ini sebagai wilayah hak miliknya, namun Mahkamah Internasional ternyata gagal batas laut Indonesia dan Malaysia yang. Oleh karena itu Mahkamah Internasional memberikan Pulau Sipadan-Ligitan untuk Malaysia. "Jadi perundingan sebelumnya itu kita bukan kehilangan dua pulau. BBC News Indonesia bertanya kepada ahli hukum internasional di Chatham House, London, Agantaranansa Juanda Pemilihan umum merupakan proses internal suatu negara, dan tidak bersifat lintas negara. Pengaruh putussan mahkamah internasional tersebut menjadi pelajaran agar lebih tertip dan tegas lagi dalam melakukan inventarisasi batas. Berdasarkan keputusan Mahkamah Internasional, Pulau Ligitan dan Sipadan diberikan kepada negara. . . . Menteri mengaku sudah melaporkan hasil itu kepada Presiden, tapi. Ini adalah vidio tentang sengketa pulau ligitan dan sipadan yang saya pakai untuk presentasi geostraategi indonesia, mata kuliah kewarganegaraan, jurusan. Kedua negara lalu sepakat agar Sipadan dan Ligitan dinyatakan dalam keadaan status status quo akan tetapi ternyata pengertian ini berbeda.
Pihak Malaysia membangun resor parawisata baru yang dikelola pihak swasta Malaysia. Mahkamah internasional mengabulkan klaim Malaysia tersebut. Dalam urusan ini, pemerintah Indonesia juga percaya seluruh proses peradilan telah berlangsung secara "Kita hanya kehilangan dua pulau, Sipadan dan Ligitan," kata dia.