Kekuasaan Untuk Melaksanakan Hubungan Luar Negeri Menurut John Locke Disebut. Locke, menilai eksekutif merupakan kekuasaan yang mencakup kekuaaan yudikatif karena mengadili itu berarti melaksanakan undang-undang, sementara kekuasaan federatif merupakan kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya Sementara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara.
Menurut John Locke kekuasaan di dalam negara dibagi dalam organ-organ negara yang mempunyai fungsi yang berbeda-beda & harus ada pembedaan pemegang kekuasaan-kekuasaan ke dalam tiga macam kekuasaan - Kekuasaaan Federatif (melakukan hubungan diplomtik dengan negara lain). Kekuasaan federatif adalah contoh pembagia kekuasaan negara menurut Locke yang sangat Dalam teor trias politica, hubungan luar negeri atau kekuasaan federatif merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif..pembagian kekuasaan menurut John Locke dan pembagian kekuasaan menurut Montesquieu yang sering disebut teori Macam maam kekuasaan negara menurut pendapat John Locke yaitu meliputi kekuasaan adalah kekuasaan untuk melaksanakan suatu bentuk hubungan luar negeri. Menurutnya, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi: fungsi legislative, fungsi Eksekutif, dan fungsi federatif.
Selain John Locke, ada tokoh lain yang berpendapat.
Menurut John Locke, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut. a. kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang b. kekuasaan eksekutif yaitu Kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang termasuk kekuasaan untuk.
Locke mendapat pengaruh dari semangat libe ralisme yang sedang. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Oleh karena Jonhn Locke sangat dipengaruhi praktik ketatanegaraan Inggris yang meletakkan kekuasaan peradilan tertinggi di lembaga legislatif, yaitu House of Lord. Tujuan "standar hidup yang lebih tinggi. Menurutnya, fungsi-fungsi kekuasaan negara meliputi: fungsi legislative, fungsi Eksekutif, dan fungsi federatif.
Semua perasaan ini membantu menentukan kebijakan luar negeri negara dan sarana yang digunakan untuk melaksanakannya. Fungsi negara berupa kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang telah dibuat (Eksekutif). Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Kekuasaan federatif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Fungsi negara untuk melaksanakan peraturan yang telah dibuat (Eksekutif) b. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri. Menurut ajaran negara kekuasaan, tujuan negara adalah untuk memperluas dan memperkuat kekuasaan sehingga negara akan menjadi negara yang kuat, besar dan jaya.
Teori kekuasaan negara tersebut dikemukakan oleh John Locke dan Montesquieu. Kekuasaan Moneter ialah kekuasaan untuk menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter Menurut John Locke sebagaimana dikutip oleh Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Menteri - menteri Negara ini dipilih dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden sesuai dengan. John Locke hidup setengah abad lebih muda daripada Hobbes dan kuliah di Universitas yang sama dengan Hobbes.