Pezina Yang Sudah Baligh Berakal Merdeka Dan Pernah Menikah Disebut. Yang melarang berbuat zina dan dikategorikan sebagai perbuatan yang keji adalah. a. Zina Muhșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah.
Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Beberapa syarat yang harus dipenuhi orang yang melakukann qazaf adalah berakal, baligh, dan tidak terpaksa. Ia menyelenggarakan acara pernikahan di area pernikahan masjid.
Bahkan Provinsi Aceh yang menerapkan hukuman cambuk bagi pezina langsung menjadi sorotan dunia.
Pezina al-Muhshân Pezina yang pernah menikah (al-Muhshân) dihukum rajam (dilempar dengan batu) sampai mati.
Dan bahwa seseorang pernah berzina tidaklah mengharamkan dirinya dari menikah secara syah. Pezina yang belum pernah menikah harus menerima hukuman yang begitu pedih dan dipastikan menimbulkan efek jera. Namun jika laki-laki menikahi wanita pezina namun tidak meyakini haramnya bahkan ia mengingkari keharamannya, maka laki-laki itu disebut musyrik. Hukuman terhadap zina muhsan adalah dirajam (dilempari b. Zina Gairu Muhsan, yaitu pezina masih lajang, belum pernah menikah. Tidak budak, artinya dia orang yang merdeka.
Hukumannya didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Tidak budak, artinya dia orang yang merdeka. Para ulama telah berijma' bahwa wanita yang berzina jika sudah menikah dan akhirnya mempunyai anak, namun suaminya tidak menolaknya dengan li'an (fiqih melaknat) , maka anak tersebut dinisbahkan kepadanya, tidak kepada laki-laki yang berzina dengannya. Jumhurul Fuqaha menyatakan jika yang dipahami pada ayat diatas adalah bukan mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina dan bahkan. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Penetapan terjadinya perbuatan zina dan pemutusan saksi dengan berdasarkan persaksian dan pengakuan si pelaku yang disebutkan diatas, telah disepakati oleh para ulama. Merdeka.com - Zina adalah salah satu perbuatan yang dilarang keras oleh Allah SWT. Bahkan pezina disebut sebagai sampah masyarakat yang telah mengotori lingkungannya.
Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan sangat suci, ia merupakan dambaan setiap pemuda dan pemudi. Zina Muhsan, yaitu pezina sudah balig, berakal, merdeka, sudah pernah menikah. Dua insan yang menikah itu akan melangkah menuju masa depan yang cerah dan memiliki keturunan yang jelas.