Golongan Yang Berhak Menerima Zakat. Mu'allaf Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Di masa Rasulullah SAW, fisabilillah mengacu pada orang-orang yang berperang membela Islam.
Delapan golongan inilah yang berhak menerima zakat dan tidak bisa diberikan kepada golongan selain ini. Pembayaran zakat tahunan berbeda dengan amal yang diberikan di hari lain yang dikenal sebagai sedekah. Faozan mengatakan ada delapan golongan umat yang diperbolehkan menerima zakat fitrah.
Tulisan kali ini akan membahas golongan yang berhak menerima zakat.
Julukan ini diberikan pada para pejuang di jalan Allah SWT.
Sementara madzhab Maliki berpendapat mengkhususkan zakat fitrah diberikan kepada fakir miskin saja. Dalam Islam, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Allāh سُبْحَانَهُ وَ تَعَالَى menyebut mereka dalam firman-Nya Di dalam distribusi zakat, tidak semua golongan yang berhak harus diberi zakat. Setelah sebelumnya telah kita bahas tentang Pengertian, Hukum. Amil zakat = Panitia penerima dan pengelola dana zakat. Golongan penerima zakat berikutnya adalah fisabilillah.
Sebenarnya mustahiq sendiri memiliki pengertian golongan yang berhak menerima zakat. Adapun apabila mereka menerima gaji/upah dari pemerintah, maka mereka tidak berhak menerima zakat. Silahkan kunjungi postingan Golongan Yang Berhak Menerima Zakat untuk membaca artikel selengkapnya dengan klik link di atas. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Selamat datang di blog Artikel & Materi. Golongan orang-orang yang berhak menerima zakat sudah diatur dalam Alquran Q. Adapun sebagian besar panitia zakat yang ada di masjid/musalla, mereka bukanlah amil yang dimaksud oleh. Sudah tahukah kamu siapa yang berhak menerima zakat?
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam. Mualaf merupakan salah satu golongan orang yang berhak menerima zakat demi mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk dan menjalani agama Islam. Artinya, zakat itu diberikan kepada golongan-golongan tersebut untuk dimiliki oleh mereka.